Pengurusan CV

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

   1. Nama CV
   2. Fotocopy  KTP Para Pendiri  minimal  2 orang
   3. Fotocopy NPWP Direktur
   4. Fotocopy KK  (Jika Direktur Perempuan)
   5. Fotocopy sertifikat,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika milik sendiri)/ Fotocopy perjanjian sewa,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika sewa),Fotocopy IMB,Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (Jika beralamat di gedung/apartemen),Surat Keterangan RT/RW (Jika dibutuhkan)
   6. Pasphoto Direktur  ukuran 3×4=3 lbr (berwarna)
   7. Bidang usaha & Modal Untuk di SIUP
   8. Nomor Telepon/Fax Kantor
   9. Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman) khusus Jakarta

Yang didapat dari pengurusan CV :
   1. Akta pendirian dari Notaris (Disahkan Pengadilan Negeri)
   2. Surat Keterangan Domisili CV
   3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
   4. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
   5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Pendirian CV / Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.